Sabtu, 26 Juni 2010

Pondok Pesantren Al Musyaffa'

Pondok Pesantren Al Musyaffa' terletak di dukuh Kampir desa Sudipayung Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal. PP. Al Musyaffa didirikan oleh Bp. KH. Muchlis Musyaffa' pada tahun 1989. Pengambilan nama Al Musyaffa' diambil dari nama ayahnya, yaitu Bp. Kyai Musyaffa' dengan harapan mampu melanjutkan perjuangan sang Ayah di bidang keagamaan. PP. Al Musyaffa' diasuh oleh :
1. Bp. KH. Muchlis Musyaffa'
2. Bp. KH. Zaenul Mustoffa
3. Ibu Nyai Hj. Umi Barokah
4. Ibu Nyai Siti Bariroh Musyaffa'

Program pendidikan PP. Al Musyaffa' meliputi:
1. Pesantren Salaf
2. Madrasah Diniyah
3. Tachafuddul Qur'an
4. Wajar Dikdas
5. SMK Al Musyaffa' dengan jurusan Teknik Otomotif dan Tata Busana

SERBA SERBI KAWIN SIRRI

Oleh ; Muh Khosim
PP. Al Musyaffa’ Kampir Sudipayung Kendal

Pada dasarnya manusia adalah makhluk “sosial”, yang artinya manusia itu selalu saling membutuhkan satu sama yang lain di dalam pergaulan hidup dan bermasyarakat. Salah satu bentuk hidup bersama adalah berkeluarga. Keluarga ini terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak yang terbentuk karena perkawinan. Perkawinan dalam Islam merupakan fitrah manusia, agar seorang muslim dapat memikul tanggungjawabnya. Yang mana tanggungjawab tersebut tidaklah ringan. Bahkan hal ini merupakan sesuatu yang paling besar bagi seorang kepala rumah tangga, yaitu memberikan nafakah terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan.
Adapun kawin (nikah) jika dilihat menurut arti aslinya ialah hubungan seksual, tetapi menurut arti majazi atau arti hukum ialah aqad atau perjanjian yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri. Sedang kata sirri sendiri berasal dari kata sirriyyun yang berarti secara rahasia atau secara sembunyi-sembunyi. Jadi perkawinan sirri adalah perkawinan yang dilaksanakan secara rahasia atau sembunyi-sembunyi, yang sudah memenuhi baik rukun-rukun maupun syarat-syarat perkawinan. Tetapi perkawinan tersebut tidak didaftarkan atau dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah atau tanpa melaporkannya ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil.
Hal seperti di atas telah diatur dan ditentukan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang dijabarkan dalam PP Nomor 10/1983, dan disempurnakan lagi dengan PP Nomor 45/1990. Aturan ini, sayangnya, hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan penegasan keharusan beristri satu (monogami). Oleh sebab itu pemerintah melarang nikah sirri kepada pejabat pemerintahan karena tidak mendokumentasikanya di catatan sipil. Dalam Hal ini pemerintah juga termasuk tujuan untuk mengatasi terjadi tindak korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Biasanya nikah sirri dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya. Ada juga yang melakukannya demi menjaga tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus hal-hal yang dilarang agama. Dan sah tidaknya nikah sirri secara agama, tergantung kepada sejauh mana syarat-syarat nikah terpenuhi, yaitu adanya wali, minimal dua saksi, adanya mahar, dan ijab qabul.
Walaupun pernikahan sirri terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi, mereka (suami, istri, wali dan saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan ini dari telinga masyarakat atau sejumlah orang. Dalam hal ini, sering kali pihak mempelai lelakilah yang berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan yang terjadi.
Dalam masalah ini, para ulama Rahimahullah berselisih pendapat. Jumhur ulama Rahimahullah memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat disertai keberadaan dua saksi sehingga unsur "kerahasiaannya" hilang. Sebab, suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan rahasia lagi.
Adapun sisi pelarangannya, disebabkan adanya perintah Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melakukan walimah dan unsur yang berpotensi mengundang keragu-raguan dan tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo, umpamanya) pada pihak laki-laki dan perempuan itu.
Sedangkan menurut kalangan ulama Malikiyyah, mereka menilai pernikahan yang seperti ini adalah batil. Karena yang dimaksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan kepada semua orang, dan ini termasuk syarat sah pernikahan.
Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, lantaran syarat-syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada khalayak. Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin afdhal. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk
Namun walaupun telah di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang dijabarkan dalam PP Nomor 10/1983, dan disempurnakan lagi dengan PP Nomor 45/1990. Nikah sirri masih banyak terjadi di wilayah Negara Indonesia. Seperti yang terjadi di daerah pegunungan yang mana para wanitanya kurang berpendidikan, sehingga nikah sirri banyak terjadi. Yang kemungkinan disebabkan karena adanya beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan tersebut, diataranya adalah :
1. Biaya yang murah dan prosedur yang mudah
2. Dorongan ingin berpoligami
3. Motivasi mencegah atau menghindari adanya perbuatan zina
Dan bukan hal yang mustahil, nikah sirri bisa juga terjadi dipekotaan dan di kota-kota besar. Bahkan bisa dibilang paling banyak. Menurut Prof. Dr. Dadang Hawari menilai praktik kawin sirri sekarang ini tidak lebih dari upaya sengaja untuk melegalisasi perselingkuhan dan poligami. Di Jakarta, Bogor, dan kota-kota lain, ditemukan hotel-hotel yang melakukan komersialisasi dan komodifikasi kawin sirri. Oleh para lelaki hidung belang yang diperbudak nafsu. Dan kawin sirri adalah bentuk baru dari "prostitusi religius" yaitu suatu pemahaman terhadap undang-undang perkawinan (UUP) No. 1/1974 yang tidak komprehensif. Kemungkinan juga nikah sirri tersebut disebabkan adanya beberapa faktor diantaranya adalah :
1. Laki-laki beruang dan pejabat
2. Laki-laki Hipersex
3. Perempuan materialistis
4. Sensasi dan pamor mereka bisa hilang kalau dengan nikah sah.
Disamping itu juga nikah sirri terjadi disebabkan karena alasan istri tidak mengijinkan untuk kawin lagi.
Walaupun akad nikah yang seperti itu telah sah menurut agama perlu ditambah lagi adanya syarat lain yaitu tidak ada niat dari salah satu pihak mempelai untuk mencelakakan salah satu pihak lainnya. Jika nikah sirri dilakukan dengan niat atau alasan yang tidak sah menurut agama, maka akibat atau dampak yang ditimbulkan bisa membawa bencana bagi perempuan dan anak-anaknya. Sebab perkawinan yang seperti ini tidak memiliki alat bukti yang otentik yaitu yang berupa akta nikah yang dikeluarkan secara resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah, sehingga perkawinan ini tidak memiliki kekuatan hukum.
Adapun akibat hukum dari perkawinan sirri bagi anak, istri, suami dan harta perkawinan atau harta bawaan antara lain :
a. Hak istri atau suami tidak dapat dilindungi oleh Undang-Undang karena tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karena itu apabila suami atau istri mengajukan gugatan ke pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum berupa akta nikah sehingga gugatan tidak dapat diterima.
b. Sewaktu-waktu suami bisa mentalak istrinya karena tanpa melalui Pengadilan Agama, dan istri tidak bisa menuntut karena tidak ada alat bukti otentik, serta tidak ada perlindungan hukum bagi istri.
c. Anak yang lahir dari perkawinan sirri tidak diakui sah karena perkawinannya tidak mempunyai kekuatan hukum, anak yang lahir dari perkawinan sirri itu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja atau keluarga ibu.
d. Pengaturan harta hanya didasarkan pada hukum Islam saja.
e. Anak yang lahir dari perkawinan sirri ini tidak dapat mengajukan pembuatan akta kelahiran.
Disamping itu juga nikah sirri bisa menimbulkan problem sosial di dalam keluarga. Sebab tidak sedikit sebagian orang yang mempunyai anggapan nikah seperti ini merupakan jalan yang lumayan singkat dan mudah untuk membentuk sebuah keluarga. Sehingga sebagian mereka mengambil jalan “enaknya saja” dalam pernikahan. kemudian yang terjadi adalah tindak sewenang-wenang yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Masalah lain yang mungkin muncul, berkaitan dengan akte kelahiran yang keberadaannya cukup penting bila anak-anak akan sekolah. Sementara pihak berwenang tidak akan mengeluarkannya, jika kita mampu menunjukkan surat perkawinan yang resmi dikeluarkan negara. Demikianlah dalam konteks kewarganegaraan, setiap warga negara semestinya menaati peraturan atau ketentuan negara, selama tidak mengajak kepada maksiat, atau pertentangan kepada hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala..
Oleh karena itu bagi masyarakat umum, khususnya bagi orang tua yang mempunyai anak perempuan, sebaiknya dalam melakukan perkawinan dilakukan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku agar perkawinannya mempunyai kekuatan hukum dan tercatat di Kantor Urusan Agama setempat serta memiliki alat bukti yang otentik yaitu yang berupa akta nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Rahasia Niat

MENGUAK HADITS NABI
Oleh ; Muh Khosim
PP. Al Musyaffa’

Rahasia Niat

إِنَّمَاالأَعْمَالُ بِالنَّيَّةِ فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ
وَإِنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى الدُّنْيَا أَوِامْرَأَةٍ يُنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَجَرَ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niatnya, maka barang siapa yang hijrahnya (tujuannya) kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan jika hijrahnya kepada dunia atau pada seorang wanita untuk dinikahi, maka hijrahnya ( mendapati) pada apa yang dihijrahi (yang menjadi tujuannya)”

Perlu kita ketahui bersama, apa itu niat ?. Niat menurut agama adalah bermaksud melakukan sesuatu yang disertai dengan pekerjaan. Akan tetapi menurut Al Imam Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad Al Ghazali di dalam kitabnya Ihya’ ulumiddin juz 4 halaman 362, di situ diterangkan, bahwa niat adalah gerak hati yang timbul secara seketika yaitu tatkala seseorang melihat sesuatu yang ada di hadapan mata. Kadang-kadang ada sebagian orang bahkan kebanyakan orang dalam mentafsirkan hadits diatas kurang begitu benar.
Orang beranggapan, jika dirinya melakukan suatu pekerjaan asal niatnya baik, maka akan selamat dari tipu daya syaitan. Ia tidak mengetahui bahwa syaitan itu lebih cerdik dan lebih lihai untuk menggoyahkan hati seseorang. Oleh karena itu tidak sedikit dari kita dalam melakukan pekerjaan yang awal mula berniat baik tetapi setelah di pertengahan berubah menjadi buruk. Seperti orang melakukan sholat, mengucapkan kalimat “Allahu Akbar” dalam takbir, mungkin hatinya bisa khusuk, tetapi setelah takbir selesai berubah menjadi riya’. Yang demikian itu disebabkan karena pandangan dirinya tertuju ke arah wanita cantik, sehingga niatnya berubah seketika. Yang awalnya lillahi ta’ala berubah menjadi riya’, disebabkan dirinya ingin di sebut sebagai orang khusuk didalam sholat.
Contoh yang sederhana ini sering kita jumpai bahkan pada diri kita sendiri juga pernah mengalaminya. Benar apa yang dikatakan oleh Al Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazali “ Niat seseorang bisa berubah disebabkan karena satu kali pandangan, jika pandangan berubah maka secara otomatis niat yang ada di dalam hati akan berubah”. Sebab niat adalah ruh bagi amal dan amal tanpa disertai niat yang tulus merupakan perbuatan riya’. Oleh sebab itu niat harus dijaga jangan sampai goyah atau lepas dari suatu pekerjaan yang sedang dilakukan.
Pada hakekatnya jika pekerjaan yang kita lakukan itu baik dan didasari dengan niat yang baik pula, maka hasil yang diperoleh juga akan baik. Sebaliknya jika pekerja tersebut buruk dan didasari dengan niat yang buruk pula, maka pekerjaan yang kita lakukan akan menghasilkan pekerjaan jelek pula. Seperti apa yang telah dikatakan dalam satu kata hikmah yang berbunyi :


كَمَا كَانَتِ الأَشْجَارُ كَانَتِ الأَثْمَارُ
“ Begitu pohonnya, begitu pula buahnya ”
“As The Tree Is, Such Is The Fruit”
Akan tetapi juga ada suatu pekerjaan yang dibilang jelek, kemudian didasari dengan niat yang baik, maka akan menjadi baik bahkan akan mendapatkan pahala. Seperti orang yang menolong kepada seseorang yang tengah dicari oleh penjahat yang disembunyikan di dalam rumahnya. Ketika ditanya, ia menjawab tetapi dengan cara berbohong. Maka perbuatan bohong tersebut adalah baik dan mendapatkan pahala, sebab telah ia menyelamatkan nyawa orang lain.
Dan perlu diperhatikan juga yaitu, jangan menggunakan atau mengambil hadits Nabi secara mentah-mentah. Dalam hal ini, mentah-mentah adalah tidak mengetahui latarbelakang atau sebab dan musabab hadits tersebut disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. Sehingga yang terjadi, orang melakukan pencurian atau perampokan yang didasari dengan hadits “ bahwa sesungguhya amal itu tergantung niatnya ” ia tidak mengerti bahwa perbuatannya itu sama halnya dengan seseorang yang membersihkan najis akan tetapi cara membersihkan atau menghilangkan dengan sesuatu yang najis pula. Maka tidak akan menjadi suci bahkan najisnya malah bertambah.
Dan ada juga sebagian orang menyangka, bahwa perbuatan maksiat bisa berubah menjadi perbuatan ta’at disebabkan niat. Seperti si A mengguncingkan keburukan si B kepada orang lain dengan alasan agar hati si B tidak sakit hati, sebab si B tidak mendengar penuturan si A. tujuan si A ini bagus akan tetapi perbuatannya buruk. Oleh karena itu jika anda tidak tahu maka bertanyalah kepada orang yang tahu. Sebab mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan.
Sebab tidak ada sesuatu yang bisa mengetahui perbuatan yang baik itu bisa dinamakan baik, kecuali hanya bisa diketahui dengan ilmu agama. Maka sungguh jauh sekali jika kejelekan bisa menjadi suatu kebaikan. Sehingga dalam hal ini Nabi Muhammad saw bersabda :
لاَيُعْذَرُ الْجَاهِلُ عَلَى الْجَهْلِ وَلاَيَحِلُّ لِلْجَاهِلِ أَنْ يَسْكُوْتَ عَلَى جَهْلِهِ وَلاَ لِلْعَالِمِ أَنْ يَسْكُوْتَ عَلَى عِلْمِهِ
“Tidak diberi ampun yaitu orang yang tidak tahu dengan kebodohannya, dan tidak halal bagi orang bodoh untuk berdiam diri dari kebodohannya, begitu juga tidak halal bagi orang pintar untuk berdiam diri dari ilmunya”
Jadi dapat diambil kesimpulan, bahwa hadits Nabi Muhammad saw ( إِنَّمَاالأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ) kalau dilihat dari kandungan isinya mengkhususkan pada tiga macam pokok permasalahan yaitu :
1. Ta’at bisa berubah menjadi maksiat disebabkan karena tujuannya. Seperti orang yang beribadah yang bertujuan agar dipandang sebagai orang yang shaleh.
2. Maksiat sama sekali tidak bisa berubah menjadi perbuatan ta’at disebabkan tujuannya. Seperti yang telah dipaparkan diatas.
3. Mubah bisa berubah menjadi maksiat dan juga bisa berubah menjadi ta’at disebabkan karena tujuannya. Seperti orang yang makan, jika olehnya makan tujuannya untuk menguatkan ibadahnya, maka dengan otomatis menjadi suatu amal ibadah. Dan apabila olehnya makan karena menuruti hawa nafsu belaka, maka perbuatannya itu menjadi perbuatan maksiat.
Oleh karena itu hendaknya ketika melakukan suatu perbuatan, haruslah disertai dengan niat yang baik. Sehingga apa yang dikerjakan akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Walaupun pekerjaan itu remeh menurut kita. Seperti halnya makan, minum, tidur dengan tujuan agar bisa melakukan ibadah dan kemudian nikah dengan tujuan ingin menjaga agamanya, serta memperbanyak keturunan yang sholeh dan giat dalam menjalankan ibadah kepada Allah swt, juga untuk memperbanyak umat Nabi Muhammad saw, maka orang tersebut telah berbuat ta’at kepada Allah swt.
Jadi, jika semua perbuatan itu diniati semata-mata untuk hal ibadah taqarrub yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt, bukan untuk yang lain maka akan mendapatkan pahala dari-Nya. Oleh karena itu, jika kita hendak melakukan sesuatu, hendaknya niat kita harus ditata lebih dahulu agar lebih yakin ketika melakukan pekerjaan yang kita hadapi. Dan tidak berubah karena godaan dari syaitan.

Belahan Jiwa

Masyarakat Indonesia meyakini konsep jodoh, yaitu semacam keyakinan bahwa dalam hidup seseorang akan menemukan orang yang ditakdirkan Tuhan untuk dia. Dalam bahasa Ibrani keyakinan itu disebut bashert yang artinya juga sama, yaitu yang sudah ditakdirkan Tuhan untukmu.
Dalam bahasa Inggris kita kenal dengan sebutan soulmate yang artinya belahan jiwa! Secara psikologis tiap orang tentu berharap dalam hidup ini menemukan seseorang yang sudah ditakdirkan (dijodohkan) sang Pencipta untuk dia. Karena itu, sering kali kita merasa ada seseorang yang menjadi pasangan hidup kita, tentulah merupakan belahan jiwa kita, padahal belahan jiwa yang dimaksud dengan istilah soulmate atau bashert belum tentu akan bertemu dalam ikatan perkawinan.
Itu disebabkan pengertian yang ditakdirkan alam lebih luas daripada yang kita istilahkan sebagai jodoh antara lawan jenis. Soulmate sendiri merupakan jodoh rohaniah, dan jodoh itulah yang dianggap sebagai belahan jiwa. Belahan jiwa itu sendiri bisa berupa teman baik, saudara, atau binatang piaraan.
Soal soulmate yang berupa binatang piaraan itu melihat contohnya. Misalnya bagaimana orang cacat yang mempunyai anjing yang bisa menolong hidupnya, seolah-olah mereka ditakdirkan hidup bersama, saling menyayangi, saling mendukung.
Thomas Moore, penulis buku soulmate berjudul Honouring The Mysteries of love memaparkan bahwa hubungan rohani yang dalam bahasa Arab disebut “ruh”, bahasa Inggris “soul”, bahasa Sansekerta “atma”, bahasa Latin “spiritus”, dan bahasa Yunani “pneuma” tidak bisa dijelaskan secara mekanistis, dan tidak bisa dihitung dengan matematis, tidak pula ada ukuran baku yang bisa mengukurnya.

MENGUAK SERBA-SERBI KAWIN SIRRI

Oleh : Nisfiyatul Khasanah
Ponpes Al Musyaffa’ Kampir

Kenapa sih orang-orang mau kawin sirri ?. Padahal dalam Islam nikah sesuatu yang sangat mulia. Karena pernikahan bukan sekedar memenuhi tuntutan naluri manusia. Dengan pernikahan, seorang hamba bisa berniat mencari keturunan yang sholeh dan membentengi akhlak yang luhur.
Sebenarnya apa sih kawin sirri ?
Kata sirri dalam bahasa Arab artinya rahasia, sembunyi-sembunyi, dan lain sebagainya. Dengan demikian kawin sirri adalah perkawinan yang dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Arti sembunyi di sini adalah tidak dicatat dalam dokumen pemerintah.
Kawin siri adalah perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak sah menurut Undang-Undang Pemerintah (UU. No.1 Tahun 1974 ). Sah menurut agama, karena dalam hukum syari’at,s ebuah akad pernikahan bisa sah apabila dihadiri oleh dua orang wali dan dua orang saksi yang memenuhi enam syarat berikut:
- Beragama Islam
- Telah mencapai aqil baligh
- Berakal (tidak gila)
- Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
- Laki-laki dan
- Memiliki sifat adil.
Oleh karenanya pernikahan itu dinyatakan sah dan hubungan antara laki-laki dan perempuan itu dinyatakan halal.
Oleh sebagian laki-laki egois (tidak tanggung jawab), kawin sirri dimanfaatkan untuk diambil “enaknya saja” dalam pernikahan. Biasanya, hal ini dilakukan oleh laki-laki yang beruang, para pejabat (orang kaya), laki-laki egois dan laki-laki yang suka melakukan variasi-variasi dalam segi pemenuhan biologisnya. Mereka menikahi seorang wanita dan jika mereka telah mendapatkan apa yang mereka inginkan, lalu mereka meninggalkan wanita yang dinikahinya itu. Dengan tanpa adanya kejelasan status, apakah mereka sudah dicerai atau belum.
Dari sini nampaklah jelas dampak negatif dari pada kawin sirri. Dan pihak wanitalah yang dirugikan. Di mana ia tidak dapat menikah dengan laki-laki lain, karena statusnya yang tidak jelas. Dan dia tidak bisa menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama, karena pernikahan yang dijalaninya itu tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil.
Selain statusnya yang tidak jelas, uga sulitnya mendapat hak waris, urusan harta gono gini, hak asuh anak dan sulitnya mendapat pengakuan masyarakat sekitar bahwa keturunan mereka adalah sah. Dengan demikian bagaimana bisa mendapatkan keturunan anak yang shalih ? Sedangkan sang anak hidup dalam keadaan yang tidak jelas.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa pihak perempuan itu mau dinikahi sirri ?. Adakalanya karena perempuan itu materialistis. Ia mau dinikahi secara sirri karena ia ingin mendapatkan harta si laki-laki atau atas apa yang ditawarkan laki-laki itu kepadanya. Ada pula yang dikarenakan kasus hamil pranikah, yang mana hal itu merupakan suatu aib yang sangat besar bagi seorang wanita. Ada juga yang disebabkan oleh paksaan dari orang tua dengan cobaan-cobaan tertentu, seperti: orang tua punya hutang pada seseorang yang kaya dan tak mampu membayarnya. Kemudian oleh orang tersebut, pihak orang tua dibebaskan dari hutangnya apabila ia dinikahkan sirri dengan anaknya.
Selain itu, ada pula seorang wanita mau dinikahi karena minimnya pengetahuan tentang kawin sirri. Ia berfikir kalau tidak mau kawin sekarang lalu siapa yang mau kawin dengannya. Karena ia menganut paham, kelak itu laki-laki lebih banyak dari perempuan dengan perbandingan 9 : 1.
Terkadang seorang laki-laki melakukan kawin sirri dengan alasan untuk menghindari dimana ia sudah mempunyai istri. Namun, istri itu kurang bisa memenuhi kebutuhan biologisnya, sedangkan si istri tidak memperbolehkannya kawin lagi. Makanya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya (laki-laki Hiper sex) itu, ia memilih untuk kawin sirri. Agar tetap terhindar dari perbuatan zina dan tetap menjaga keharmonisan rumah tangganya. Adapun yang beralasan untuk menjaga pamor (nama baik)nya, karena laki-laki yang mempunyai banyak istri seolah-olah laki-laki tersebut Play Boy.
Adakalanya pula, kawin sirri itu dilakukan oleh pasangan yang saling mencintai, dan sudah ngebet untuk menikah, namun tidak mampu untuk pembiayaannya. Hal ini biasa terjadi di daerah-daerah miskin.
Kawin sirri tersebut dalam kehidupan sosial terjadi terutama di daerah-daerah miskin. Karena memang kawin sirri itu tidak banyak menghabiskan biaya, sehingga beberapa pihak menganggap ini merupakan suatu jalan yang singkat dan simple.
Melihat hal itu Pemerintah membuat UU kawin sirri yang menyebutkan (pidana) bagi pelaku kawin sirri yaitu mulai denda Rp. 6.000.000,- sampai Rp. 12.000.000,- atau kurungan enam bulan sampai tiga tahun (pasal 143). Pemerintah melakukan ini dengan tujuan untuk melindungi perempuan dan anak-anak. Kalau memang tujuannya demikian, kenapa Pemerintah tidak membuat Undang-Undang tentang kawin kontrak yang sangat merugikan perempuan dan anak-anak.
Memang kawin sirri sangat banyak negatifnya. Meski demikian kawin sirri juga ada sisi positifnya. Dari sanalah semestinya Pemerintah lebih peka ketika akan menambah Undang-Undang.

Wudlu

Dikutip dari kitab Safinatun Najah

فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ ، الأَوَّلُ النِّيَّةُ ، الثَّانِى غَسْلُ الوَجْهِ ، الثَّالِثُ غَسْلُ اليَدَيْنِ مَعَ المِرْفَقَيْنِ ، الرَّابِعُ مَسْحُ شَيْئٍ مِنَ الرَّأْسِ ، الخَامِسُ غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الكَعْبَيْنِ ، السَّادِسُ التَّرْتِيْبُ
“Rukun/fardlu wudlu ada enam perkara. Yang pertama niat. Kedua membasuh muka. Yang ketiga yaitu membasuh kedua tangan sampai kedua mata siku. Keempat mengusap sebagian kepala dengan air. Yang kelima membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Dan yang keenam adalah berurutan.”

Setiap orang muslim yang telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama dikenai kewajiban atau perintah untuk menaati perintah Allah dan menjahui larangan agama. Salah satu kewajiban itu adalah mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam, sesuai dengan rukun Islam yang kedua. Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib terlebih dahulu berwudlu. Karena wudlu menjadi syarat sahnya shalat.
Wudlu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil. Dengan demikian wudlu adalah salah satu cara bersuci dari hadas kecil sebelum mengerjakan ibadah shalat atau membaca Al-Qur’an. Perintah wajib wudlu ini memang turun bersamaan dengan perintah wajib shalat, kurang lebih satu tahun setengah menjelang tahun hijriyah. [1]
Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 Allah Swt berfirman,
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki.”
Sabda Rasulullah saw. “Allah Swt. Tidak akan menerima shalat seseorang yang berhadas sehingga ia berwudlu.” (H.R. Abu Daud).

Setiap orang yang hendak berwudlu’, diharuskan memenuhi syarat-syarat wudlu, yaitu:
1. Islam
2. Sudah Baligh
3. Tidak Berhadas Besar
4. Memakai air mutlak (suci dan dapat dipakai untuk mensucikan)
5. Tidak ada yang mengahalngi sampainya air ke kulit.

Menurut kitab Safinatun najah fardlu/rukun wudlu ada enam perkara, yaitu:
1. Niat (ketika membasuh muka) yang kemudian dilanjutkan dengan bacaan:
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai kedua mata siku.
4. Mengusap sebagian kepala dengan air.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Tertib (berurutan).

Niat dilakukan pada saat membasuh muka, dengan bacaan:

نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِفَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Yang artinya, “Aku niat berwudlu untuk menghilangkan hadas kecil wajib karena Allah Swt.”

Niat boleh dilakukan di dalam hati, tetapi disunnahkan untuk mengucapkannya. Membasuh muka di sini dilakukan sebatas dari tempat tumbuh rambut di kepala sampai kedua tulang dagu dan dari batas telinga kanan sampai batas telinga kiri. Sebagian dari kepala bisa juga diartikan dengan sebagian dari akar rambut, minimal tiga helai akar rambut. Tertib atau berurutan maksudnya adalah mendahulukan mana yang harus dahulu dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.
Setelah kita mengetahui fardlu atau rukun wudlu, kita juga perlu mengetahui sunnah wudlu yang berjumlah dua belas, yaitu:
1. Mengawali wudlu dengan membaca basmallah (Bismillahirrahmaanirrahiim) dalam hati.
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
3. Berkumur-kumur.
4. Mengosok gigi (besiwak).
5. Membasuh/membersihkan lubang hidung dengan air sebelum berniat.
6. Mengusap seluruh kepala dengan air.
7. Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam.
8. Menselai-selai jari-jari tangan dan jari-jari kaki.
9. Tidak berbicara.
10. Mendahulukan mambasuh anggota badan bagian kanan.
11. Membasuh anggota wudlu sampai tiga kali.
12. Membaca doa sesudah wudlu.

Ada empat perkara yang dapat membatalkan wudlu, yaitu:
1. Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) atau dari dubur. Misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin, dan lain sebagainya.
2. Hilang akal yang disebabkan karena mabuk, pingsan, tidur nyenyak, gila, dan lain-lain.
3. Bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan muhrim dengan tidak memakai tutup. (Muhrim di sini artinya keluarga yang tidak boleh dinikahi).
4. Menyentuh kemaluan sendiri (qubul atau dubur) atau milik orang lain, baik anak-anak maupun dewasa, dengan telapak tangan atau jari-jari tangan yang tidak memakai tutup.


Oleh: Ummu Hani
PP. Al Musyaffa’