Oleh : Nisfiyatul Khasanah
Ponpes Al Musyaffa’ Kampir
Kenapa sih orang-orang mau kawin sirri ?. Padahal dalam Islam nikah sesuatu yang sangat mulia. Karena pernikahan bukan sekedar memenuhi tuntutan naluri manusia. Dengan pernikahan, seorang hamba bisa berniat mencari keturunan yang sholeh dan membentengi akhlak yang luhur.
Sebenarnya apa sih kawin sirri ?
Kata sirri dalam bahasa Arab artinya rahasia, sembunyi-sembunyi, dan lain sebagainya. Dengan demikian kawin sirri adalah perkawinan yang dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Arti sembunyi di sini adalah tidak dicatat dalam dokumen pemerintah.
Kawin siri adalah perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak sah menurut Undang-Undang Pemerintah (UU. No.1 Tahun 1974 ). Sah menurut agama, karena dalam hukum syari’at,s ebuah akad pernikahan bisa sah apabila dihadiri oleh dua orang wali dan dua orang saksi yang memenuhi enam syarat berikut:
- Beragama Islam
- Telah mencapai aqil baligh
- Berakal (tidak gila)
- Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)
- Laki-laki dan
- Memiliki sifat adil.
Oleh karenanya pernikahan itu dinyatakan sah dan hubungan antara laki-laki dan perempuan itu dinyatakan halal.
Oleh sebagian laki-laki egois (tidak tanggung jawab), kawin sirri dimanfaatkan untuk diambil “enaknya saja” dalam pernikahan. Biasanya, hal ini dilakukan oleh laki-laki yang beruang, para pejabat (orang kaya), laki-laki egois dan laki-laki yang suka melakukan variasi-variasi dalam segi pemenuhan biologisnya. Mereka menikahi seorang wanita dan jika mereka telah mendapatkan apa yang mereka inginkan, lalu mereka meninggalkan wanita yang dinikahinya itu. Dengan tanpa adanya kejelasan status, apakah mereka sudah dicerai atau belum.
Dari sini nampaklah jelas dampak negatif dari pada kawin sirri. Dan pihak wanitalah yang dirugikan. Di mana ia tidak dapat menikah dengan laki-laki lain, karena statusnya yang tidak jelas. Dan dia tidak bisa menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama, karena pernikahan yang dijalaninya itu tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil.
Selain statusnya yang tidak jelas, uga sulitnya mendapat hak waris, urusan harta gono gini, hak asuh anak dan sulitnya mendapat pengakuan masyarakat sekitar bahwa keturunan mereka adalah sah. Dengan demikian bagaimana bisa mendapatkan keturunan anak yang shalih ? Sedangkan sang anak hidup dalam keadaan yang tidak jelas.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa pihak perempuan itu mau dinikahi sirri ?. Adakalanya karena perempuan itu materialistis. Ia mau dinikahi secara sirri karena ia ingin mendapatkan harta si laki-laki atau atas apa yang ditawarkan laki-laki itu kepadanya. Ada pula yang dikarenakan kasus hamil pranikah, yang mana hal itu merupakan suatu aib yang sangat besar bagi seorang wanita. Ada juga yang disebabkan oleh paksaan dari orang tua dengan cobaan-cobaan tertentu, seperti: orang tua punya hutang pada seseorang yang kaya dan tak mampu membayarnya. Kemudian oleh orang tersebut, pihak orang tua dibebaskan dari hutangnya apabila ia dinikahkan sirri dengan anaknya.
Selain itu, ada pula seorang wanita mau dinikahi karena minimnya pengetahuan tentang kawin sirri. Ia berfikir kalau tidak mau kawin sekarang lalu siapa yang mau kawin dengannya. Karena ia menganut paham, kelak itu laki-laki lebih banyak dari perempuan dengan perbandingan 9 : 1.
Terkadang seorang laki-laki melakukan kawin sirri dengan alasan untuk menghindari dimana ia sudah mempunyai istri. Namun, istri itu kurang bisa memenuhi kebutuhan biologisnya, sedangkan si istri tidak memperbolehkannya kawin lagi. Makanya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya (laki-laki Hiper sex) itu, ia memilih untuk kawin sirri. Agar tetap terhindar dari perbuatan zina dan tetap menjaga keharmonisan rumah tangganya. Adapun yang beralasan untuk menjaga pamor (nama baik)nya, karena laki-laki yang mempunyai banyak istri seolah-olah laki-laki tersebut Play Boy.
Adakalanya pula, kawin sirri itu dilakukan oleh pasangan yang saling mencintai, dan sudah ngebet untuk menikah, namun tidak mampu untuk pembiayaannya. Hal ini biasa terjadi di daerah-daerah miskin.
Kawin sirri tersebut dalam kehidupan sosial terjadi terutama di daerah-daerah miskin. Karena memang kawin sirri itu tidak banyak menghabiskan biaya, sehingga beberapa pihak menganggap ini merupakan suatu jalan yang singkat dan simple.
Melihat hal itu Pemerintah membuat UU kawin sirri yang menyebutkan (pidana) bagi pelaku kawin sirri yaitu mulai denda Rp. 6.000.000,- sampai Rp. 12.000.000,- atau kurungan enam bulan sampai tiga tahun (pasal 143). Pemerintah melakukan ini dengan tujuan untuk melindungi perempuan dan anak-anak. Kalau memang tujuannya demikian, kenapa Pemerintah tidak membuat Undang-Undang tentang kawin kontrak yang sangat merugikan perempuan dan anak-anak.
Memang kawin sirri sangat banyak negatifnya. Meski demikian kawin sirri juga ada sisi positifnya. Dari sanalah semestinya Pemerintah lebih peka ketika akan menambah Undang-Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar