Sabtu, 26 Juni 2010

Wudlu

Dikutip dari kitab Safinatun Najah

فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ ، الأَوَّلُ النِّيَّةُ ، الثَّانِى غَسْلُ الوَجْهِ ، الثَّالِثُ غَسْلُ اليَدَيْنِ مَعَ المِرْفَقَيْنِ ، الرَّابِعُ مَسْحُ شَيْئٍ مِنَ الرَّأْسِ ، الخَامِسُ غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الكَعْبَيْنِ ، السَّادِسُ التَّرْتِيْبُ
“Rukun/fardlu wudlu ada enam perkara. Yang pertama niat. Kedua membasuh muka. Yang ketiga yaitu membasuh kedua tangan sampai kedua mata siku. Keempat mengusap sebagian kepala dengan air. Yang kelima membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Dan yang keenam adalah berurutan.”

Setiap orang muslim yang telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama dikenai kewajiban atau perintah untuk menaati perintah Allah dan menjahui larangan agama. Salah satu kewajiban itu adalah mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam, sesuai dengan rukun Islam yang kedua. Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib terlebih dahulu berwudlu. Karena wudlu menjadi syarat sahnya shalat.
Wudlu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil. Dengan demikian wudlu adalah salah satu cara bersuci dari hadas kecil sebelum mengerjakan ibadah shalat atau membaca Al-Qur’an. Perintah wajib wudlu ini memang turun bersamaan dengan perintah wajib shalat, kurang lebih satu tahun setengah menjelang tahun hijriyah. [1]
Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 Allah Swt berfirman,
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki.”
Sabda Rasulullah saw. “Allah Swt. Tidak akan menerima shalat seseorang yang berhadas sehingga ia berwudlu.” (H.R. Abu Daud).

Setiap orang yang hendak berwudlu’, diharuskan memenuhi syarat-syarat wudlu, yaitu:
1. Islam
2. Sudah Baligh
3. Tidak Berhadas Besar
4. Memakai air mutlak (suci dan dapat dipakai untuk mensucikan)
5. Tidak ada yang mengahalngi sampainya air ke kulit.

Menurut kitab Safinatun najah fardlu/rukun wudlu ada enam perkara, yaitu:
1. Niat (ketika membasuh muka) yang kemudian dilanjutkan dengan bacaan:
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai kedua mata siku.
4. Mengusap sebagian kepala dengan air.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Tertib (berurutan).

Niat dilakukan pada saat membasuh muka, dengan bacaan:

نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِفَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Yang artinya, “Aku niat berwudlu untuk menghilangkan hadas kecil wajib karena Allah Swt.”

Niat boleh dilakukan di dalam hati, tetapi disunnahkan untuk mengucapkannya. Membasuh muka di sini dilakukan sebatas dari tempat tumbuh rambut di kepala sampai kedua tulang dagu dan dari batas telinga kanan sampai batas telinga kiri. Sebagian dari kepala bisa juga diartikan dengan sebagian dari akar rambut, minimal tiga helai akar rambut. Tertib atau berurutan maksudnya adalah mendahulukan mana yang harus dahulu dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.
Setelah kita mengetahui fardlu atau rukun wudlu, kita juga perlu mengetahui sunnah wudlu yang berjumlah dua belas, yaitu:
1. Mengawali wudlu dengan membaca basmallah (Bismillahirrahmaanirrahiim) dalam hati.
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
3. Berkumur-kumur.
4. Mengosok gigi (besiwak).
5. Membasuh/membersihkan lubang hidung dengan air sebelum berniat.
6. Mengusap seluruh kepala dengan air.
7. Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam.
8. Menselai-selai jari-jari tangan dan jari-jari kaki.
9. Tidak berbicara.
10. Mendahulukan mambasuh anggota badan bagian kanan.
11. Membasuh anggota wudlu sampai tiga kali.
12. Membaca doa sesudah wudlu.

Ada empat perkara yang dapat membatalkan wudlu, yaitu:
1. Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) atau dari dubur. Misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin, dan lain sebagainya.
2. Hilang akal yang disebabkan karena mabuk, pingsan, tidur nyenyak, gila, dan lain-lain.
3. Bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan muhrim dengan tidak memakai tutup. (Muhrim di sini artinya keluarga yang tidak boleh dinikahi).
4. Menyentuh kemaluan sendiri (qubul atau dubur) atau milik orang lain, baik anak-anak maupun dewasa, dengan telapak tangan atau jari-jari tangan yang tidak memakai tutup.


Oleh: Ummu Hani
PP. Al Musyaffa’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar